Pasukan Anti Huru-hara karya Ery Sidharma, Repro: Yusuf Susilo Hartono

Kritik dan protes sosial dalam seni sudah lama berlangsung sebelum tren demo. Simaklah sajak-sajak Rendra (alm), drama-drama Putu Wijaya, lagu-lagu Iwan Fals, lakon-lakon teater Koma, lukisan-lukisan Hardi, dan lukisan hingga pementasan Heri Dono.

Sasaran kritik/protes itu cenderung berbedabeda pada setiap zaman. Pada masa Orde Baru misalnya, sasaran kritik adalah pemerintahan otoriter, Keluarga Cendana, ABRI yang sangat berkuasa, dan partai politik yang disetir penguasa. Tentu saja kritik dan protesnya harus “dibungkus” sedemikian rupa dan memerlukan nyali yang besar. Para seniman yang diawasi ketat, antara lain Rendra, Rhoma Irama, Guruh Soekarnoputra, Iwan Fals, N. Riantiarno, dan Hardi.

Orang-orang kritis dan kreatif itu tidak boleh mengganggu jalannya trilogi pembangunan (pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas nasional). Yang agak membingungkan, ketika ditanya mengapa “Opera Kecoa” dilarang, Sudomo semasa menjadi Menkopolkam, dengan nada berkelakar menjawab, “Lha wong judul kok Opera Kecoa, mbok cari judul yang bagus.”

Cukup banyak pelarangan atau “pencekalan” yang tidak jelas alasannya. Misalnya, Raja dangdut Rhoma Irama dan Guruh Soekarnoputra pernah sementara waktu tidak boleh tampil di TVRI (semasa menjadi satu-satunya televisi di Indonesia). Rendra juga tidak boleh tampil di TIM. Hardi, yang dalam pamerannya memajang karya grafisnya berjudul “Presiden RI 2001 Suhardi”, ditangkap dan ditahan Pelaksana Khusus Daerah Jakarta Raya (Laksusda Jaya) dengan tuduhan serius: makar. Berkat campur tangan di antaranya Adam Malik, ketika itu Wakil Presiden, Hardi dibebaskan.

Karena itu, seniman-seniman kritis pada masa Orde Baru mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat dan pers. Pers, yang juga menghadapi tekanan, ancaman, hingga beredel dengan caranya masing-masing terus memberikan dukungan terhadap “perlawanan” para seniman kritis tersebut.

Di kalangan seniman, setiap mau pentas dan pameran, harus ada izin dari pihak keamanan. Tidak jarang, puisi atau naskah teater yang akan dipentaskan harus dilampirkan. Lalu petugas keamanan, yang daya apresiasinya jauh di bawah H.B. Jassin, dengan gagah mencoret kata-kata atau puisi, dialog atau adegan tertentu yang harus dihilangkan (kalau tetap mau pentas). Sastrawan sekelas Emha Ainun Najib pun, di Yogyakarta, pernah juga mengalami hal itu.

Hal serupa juga berlaku di perfilman. Gunting sensor Badan Sensor Film (BSF, sekarang Lembaga Sensor Film/ LSF), saat itu sangat tajam. Misalnya film karya sutradara Syumandjaya (alm) berjudul Yang Muda Yang Bercinta, yang dibintangi Poppy Darsono dan Rendra sempat menginap selama dua tahun sebelum beredar. Itu pun dalam keadaan tidak utuh lagi. Di lapangan sastra, mungkin masih ada yang ingat bagaimana kehebohan kasus cerpen Ki Panji Kusmin “Langit Makin Mendung” yang menyeret Paus Sastra Indonesia H.B. Jassin ke meja hijau.

Di lapangan perbukuan, cukup banyak karya sastra ataupun nonsastra yang tidak boleh beredar. Sastrawan Pramoedya Ananta Toer termasuk salah satu sastrawan yang novel-novelnya tidak gampang beredar, meskipun malah menjadikan novel-novel tersebut populer dan banyak dicari orang. (WI/Yusuf Susilo Hartono)

— Baca artikel lengkapnya di Majalah Warisan Indonesia Vol.02 No.17 —

Related Articles: